KPK Ungkap Alasan Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Sidang Kasus Suap Bea Cukai

Oleh Hidayat Taufik pada 09 Jun 2026, 09:01 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi nama Raffi Ahmad muncul dalam persidangan kasus dugaan suap terkait impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan penyebutan nama tersebut berkaitan dengan pengiriman barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia.

Menurut Taufik, Raffi pernah menitipkan pengiriman barang melalui perusahaan Blueray Cargo. Barang itu berupa telepon genggam dan laptop.

Namun, KPK belum menemukan fakta yang menghubungkan Raffi dengan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Karena itu, penyidik belum memanggil Raffi untuk memberikan keterangan.

Meski begitu, KPK tetap membuka peluang untuk mendalami informasi tersebut jika muncul bukti baru.

"Kami akan melakukan pemeriksaan apabila terdapat fakta baru yang perlu ditelusuri," kata Taufik.

Sementara itu, nama Raffi muncul dalam persidangan perkara yang menjerat pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, dan sejumlah pihak lainnya.

Dalam sidang, jaksa memeriksa saksi Sri Pangestuti terkait komunikasi pengiriman perangkat elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia.

Selain itu, nama Raffi juga tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi Yohanes.

Yohanes menjelaskan Raffi sempat berencana mengirim iPhone yang baru dirilis di Amerika Serikat.

Namun, pengiriman tersebut tidak jadi dilakukan.

Di sisi lain, jaksa mendakwa John Field bersama dua rekannya telah memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai.

Nilai suap dalam perkara itu mencapai puluhan miliar rupiah. Selain uang, penerima juga mendapat fasilitas hiburan dan barang mewah.

Jaksa menilai para terdakwa memberikan suap untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan.

Sampai berita ini ditulis, Raffi Ahmad belum menyampaikan pernyataan resmi terkait penyebutan namanya dalam persidangan tersebut.