JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan istri Andre Taulany, Erin Taulany tengah menjadi sorotan usai dilaporkan mantan asisten rumah tangga terkait dugaan penganiayaan.
Laporan tersebut tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan pada 29 April 2026.
Polisi menyebut dugaan kekerasan terjadi di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik masih memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti termasuk hasil visum korban.
Korban berinisial H mengaku peristiwa bermula saat dirinya membersihkan sofa di rumah Erin Taulany pada 28 April 2026.
Namun, hasil pekerjaannya disebut dianggap tidak sesuai hingga memicu kemarahan majikan. Korban mengaku sempat dimarahi sebelum mengalami perlakuan kasar.
Dalam pengakuannya, korban menyebut dirinya dipukul menggunakan gagang sapu dan ditendang beberapa kali hingga mengalami luka fisik dan trauma.
Di sisi lain, Erin Taulany membantah tuduhan tersebut dan melaporkan balik mantan ART-nya menggunakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.
Kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga menyebut laporan dibuat karena adanya dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi pribadi keluarga.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai penggunaan UU PDP dalam perkara tersebut tidak tepat dan berlebihan.
“Bahwa hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil,” tegas Habiburokhman sambil menilai objek yang dipersoalkan tidak termasuk kategori data pribadi dalam UU PDP.