Jamkrindo

Lagi, Dua Kapal Asing Ditangkap di Perairan Batam Karena Dugaan Pencurian Pasir Laut

Oleh Saeful Imam pada 18 Oct 2024, 10:29 WIB

Kapal pencuri pasir laut

JAKARTA, COBISNIS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal penghisap pasir laut di perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapal-kapal tersebut, MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9, berbendera Malaysia, diketahui juga berfungsi sebagai kapal penampung (dumping).

Menurut Juru Bicara KKP, Wahyu Muryadi, kedua kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Patroli Orca 003 milik KKP yang kebetulan sedang melintas membawa rombongan pejabat dari Jakarta, termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Wahyu menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, saat patroli berlangsung.

Wahyu menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah penyelidikan terhadap awak kapal, terungkap bahwa kedua kapal tersebut telah melakukan penyedotan pasir laut secara ilegal tanpa dokumen perizinan yang sah.

Menurut hasil pemeriksaan, kapal-kapal yang masing-masing memiliki bobot sekitar 12 ribu grosston (GT) ini mengangkut sekitar 10 ribu meter kubik pasir laut. Pasir tersebut diketahui akan dikirim ke Singapura.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindakan pencurian pasir laut di perairan Indonesia.

Ia menambahkan bahwa bukti keseriusan KKP dalam menangani masalah ini dapat terlihat dari penindakan terhadap kapal-kapal yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Saat dilakukan pemeriksaan, MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9 terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tanpa memenuhi aturan yang berlaku.

Kapal-kapal tersebut juga tidak dilengkapi dengan dokumen kapal yang sah, hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran.

Nakhoda kapal juga mengaku bahwa mereka sering masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin resmi, dengan frekuensi hingga 10 kali dalam satu bulan.

Di dalam kapal penghisap pasir tersebut, terdapat 16 orang Anak Buah Kapal (ABK), terdiri dari dua orang warga negara Indonesia, satu warga negara Malaysia, dan 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok.

Kapal-kapal tersebut diketahui beroperasi selama 9 jam untuk menghisap pasir laut sebanyak 10 ribu meter kubik dalam tiga hari perjalanan, dengan total potensi pencurian pasir mencapai 100 ribu meter kubik per bulan.