Libur Sekolah dan Nataru 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Dapat Insentif PPN DTP

Oleh Hidayat Taufik pada 28 May 2026, 17:52 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat ekonomi domestik. Kebijakan ini menyasar periode libur sekolah serta Natal dan Tahun Baru 2026/2027.

Pemerintah menjalankan program tersebut untuk menjaga harga tiket tetap terjangkau. Selain itu, pemerintah ingin mendorong mobilitas masyarakat selama musim liburan.

Untuk periode libur sekolah, pemerintah memberlakukan insentif mulai 24 Juni hingga 5 Juli 2026. Sementara itu, program serupa kembali berlaku saat libur Natal dan Tahun Baru, mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah terus mengendalikan kenaikan harga tiket pesawat. Karena itu, pemerintah menjaga kenaikan harga tetap berada di kisaran 9 hingga 13 persen.

Pemerintah juga menyiapkan anggaran khusus untuk program tersebut. Pada periode libur sekolah, pemerintah mengalokasikan dana Rp472,7 miliar.

Selain itu, pemerintah menargetkan sekitar 2,3 juta penumpang dapat menikmati insentif tersebut. Program ini diharapkan membantu masyarakat yang bepergian saat musim liburan.

Sementara itu, pemerintah menambah anggaran lebih besar untuk periode Natal dan Tahun Baru. Pemerintah menyiapkan dana Rp722 miliar dengan target 3,7 juta penumpang.

Selain memberikan insentif PPN DTP, pemerintah juga menawarkan potongan biaya layanan penerbangan. Diskon mencapai 50 persen untuk layanan penumpang dan jasa kebandarudaraan selama periode Nataru.

Di sisi lain, pemerintah juga menghadirkan stimulus untuk moda transportasi lain. Program itu mencakup diskon kereta api, angkutan laut, dan penyeberangan.

Pemerintah berharap seluruh paket stimulus tersebut dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, kebijakan ini diharapkan meningkatkan aktivitas pariwisata dan transportasi pada kuartal kedua 2026.