Jamkrindo

LPS Tetapkan Suku Bunga Penjaminan Berkala

Oleh Rizki Meirino pada 25 May 2022, 17:33 WIB

Ketua Dewan Komisioner Lembaga penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (dua kiri) bersama Ketua Eksekutif Lana Soelistianingsih ( dua kanan) Direktur Eksekutif Surveilans Pemeriksaan dan Statistik Prihanto Budi Nugroho (kiri) dan Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto berbincang saat Konfrensi Pers di Jakarta, Rabu (25/5). Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan reguler. Tingkat penjaminan bulan ini sesuai dengan perundang-undangan minimal tiga kali dalam satu tahun. Kebijakan itu berlaku untuk seluruh produk simpanan rupiah atau mata uang asing, dan bank prekreditan rakyat.
"Pokok dalam penetapan bulan ini adalah, suku bunga simpanan melembat ditengah likuiditas perbankan longgar, suku bunga simpanan rupiah terbatas 2 basis point (bps) menjadi 2,36%,sejak penurunan sebelumnya 2021, suku bunga penjaminan turun 48 BPS