Masa Jabatan Kades Diusulkan Tanpa Batas, Ini 12 Syaratnya

Oleh Hidayat Taufik pada 11 Sep 2026, 18:42 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com — Masa jabatan kepala desa kembali menjadi sorotan setelah kelompok Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR RI.

Dalam audiensi yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026), Kades AMJ mengusulkan agar masa jabatan kepala desa tidak lagi dibatasi berdasarkan jumlah periode.

Anggota Kades AMJ yang juga Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin, mengatakan usulan tersebut berkaitan dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi anggaran.

Selain itu, menurutnya, keberlanjutan kepemimpinan desa juga berkaitan dengan keamanan serta ketertiban masyarakat di tingkat desa.

"Kemudian, kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana bahwa jabatan kepala desa saat itu adalah tidak dibatasi dengan periodisasi," ujar Saeffudin dikutip dari berbagai sumber, jumat (11/9/2026).

Selain meminta perubahan mengenai periode jabatan, Kades AMJ juga menyoroti persoalan keterbatasan aparatur sipil negara (ASN), khususnya PNS, yang dapat ditugaskan sebagai penjabat (Pj) kepala desa.

Kondisi tersebut dinilai membutuhkan kepastian hukum. Karena itu, Kades AMJ meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa meninjau kembali ketentuan mengenai pengisian jabatan Pj kepala desa.

Kades AMJ juga mengusulkan agar kepala desa aktif maupun mantan kepala desa diberikan peluang untuk menduduki posisi Pj kepala desa.

Selanjutnya, mereka meminta Kemendagri segera menerbitkan surat edaran atau regulasi turunan sebagai dasar untuk menghentikan tahapan pemilihan kepala desa (pilkades).

"Kami khawatir akan terjadi peristiwa seperti di Kabupaten Banjarnegara. Oleh karena itu, kami memohon kepada pimpinan DPR RI dan juga Menteri Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemdes Kemendagri untuk betul-betul bisa mendengarkan aspirasi kami," tutur Saeffudin.

12 Syarat Menjadi Kepala Desa

Ketentuan mengenai persyaratan calon kepala desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Pasal 33 mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seseorang untuk mengikuti pemilihan kepala desa.

Berikut 12 persyaratan tersebut:

1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Berpegang teguh serta mengamalkan Pancasila dan menjalankan UUD 1945, sekaligus menjaga keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

4. Minimal memiliki ijazah sekolah menengah pertama atau sederajat.

5. Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun ketika mendaftarkan diri.

6. Bersedia dicalonkan sebagai kepala desa.

7. Tidak sedang menjalani pidana penjara.

8. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun atau lebih.Ketentuan ini memiliki pengecualian setelah lima tahun selesai menjalani pidana, dengan syarat mengumumkan secara jujur dan terbuka riwayat pidananya serta bukan pelaku kejahatan berulang.

9. Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

10. Memiliki kondisi kesehatan yang baik.

11.Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.

12. Memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan melalui peraturan daerah kabupaten/kota.

Masa Jabatan Kepala Desa

Sementara itu, Pasal 39 ayat (1) UU Desa mengatur bahwa kepala desa menjalankan masa jabatan selama delapan tahun untuk satu periode, terhitung sejak pelantikan.

Kemudian, Pasal 39 ayat (2) menyebutkan:

"Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut."

Dengan aturan tersebut, seorang kepala desa saat ini dapat menjabat maksimal dua periode atau 16 tahun, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Usulan Kades AMJ agar periodisasi jabatan dihapus kini menjadi perhatian DPR dan pemerintah. Di sisi lain, terdapat pihak yang menilai pembatasan masa jabatan tetap diperlukan untuk membuka kesempatan bagi generasi baru memimpin pemerintahan desa.