JAKARTA, Cobisnis.com — Amerika Serikat (AS) memberlakukan sanksi terhadap seluruh layanan penerbangan internasional yang dioperasikan maskapai asal Iran.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Rabu (23/9/2026). AS juga memperingatkan perusahaan asing yang tetap memberikan dukungan kepada maskapai Iran dengan ancaman sanksi sekunder.
Sanksi tersebut mencakup berbagai pihak yang membantu aktivitas penerbangan maskapai Iran di luar negeri. Di antaranya bandara, penyedia bahan bakar, layanan penjualan tiket, hingga perusahaan lain yang mendukung operasional penerbangan.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan maskapai Iran tidak diperbolehkan menjalankan penerbangan internasional mulai 23 September 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari peningkatan tekanan ekonomi pemerintahan Presiden Donald Trump terhadap Iran. Situasi itu berlangsung bersamaan dengan meningkatnya ketegangan militer antara Washington dan Teheran.
Iran Disebut Siap Buka Selat Hormuz
Iran disebut mempertimbangkan pembukaan kembali Selat Hormuz dalam waktu tujuh hari dengan sejumlah persyaratan.
Selat Hormuz merupakan jalur penting bagi perdagangan minyak dunia. Jalur tersebut disebut masih diblokade sejak konflik antara Iran dan AS meningkat pada Februari 2026.
Seorang pejabat Iran menyebut Teheran telah menyampaikan tawaran kepada Washington melalui pihak mediator.
"Iran sudah menawarkan untuk membuka Selat Hormuz dalam tujuh hari jika Amerika Serikat mengambil inisiatif awal untuk mengurangi tekanan militer," kata seorang pejabat Iran, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (23/9/26).
Gedung Putih Luncurkan Trump TV
Di tengah ketegangan dengan media AS, Gedung Putih meluncurkan platform siaran langsung bernama "Trump TV" pada Senin (21/9).
Platform tersebut tersedia melalui YouTube dan menampilkan berbagai aktivitas serta momen pemerintahan Trump.
Peluncuran itu dilakukan setelah sejumlah media AS tidak meliput agenda pers harian Trump. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk solidaritas terhadap CNN, Politico, dan MS NOW yang sebelumnya dilarang meliput kegiatan di Gedung Putih.
Trump menuding ketiga media tersebut menyebarkan berita palsu yang menurutnya bertujuan merugikan pemerintahannya.
Keberadaan "Trump TV" kemudian menuai kritik dari sejumlah pihak. Para pengkritik menilai konsep tersebut menyerupai media yang dikelola pemerintah di sejumlah negara.