JAKARTA, Cobisnis.com – Populix, perusahaan riset teknologi asal Indonesia, bersama platform pencarian kerja KitaLulus, merilis laporan berjudul Studi Persepsi dan Tantangan Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja. Riset tersebut menyoroti kekhawatiran pekerja terhadap proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di mana 80% responden menilai proses PHK saat ini masih berlangsung dengan cara yang tidak manusiawi.
Stevien Jimmy, Co-Founder KitaLulus, menyampaikan bahwa PHK memang bisa menjadi keputusan yang sulit dihindari, namun dampaknya sangat besar bagi para pekerja. “Bukan cuma urusan administrasi. Banyak pekerja merasa dirugikan dan tidak diperlakukan dengan layak. Karena itu, empati tetap harus menjadi dasar dalam setiap proses PHK, bahkan ketika keputusan sudah final,” ujarnya.
Laporan tersebut dihimpun melalui survei online di situs KitaLulus dengan responden 945 pekerja dan pencari kerja serta 74 praktisi Human Resources (HR). Survei dilakukan pada 15 Oktober hingga 7 November 2025. Dari total responden pekerja, 62,2% pernah mengalami PHK dan 20,6% memiliki orang terdekat yang pernah terdampak PHK.
Menurut Vivi Zabkie, Policy & Society Research Director Populix, banyak pekerja menganggap proses PHK belum transparan dan tidak adil. Perusahaan dinilai kurang mempertimbangkan kondisi pekerja, kinerja, kontribusi, hingga masa kerja sebelum mengambil keputusan. Di banyak kasus, alasan PHK juga dinilai kurang jelas, sehingga sulit dipahami oleh pihak yang terdampak.
Selain itu, 82% pekerja mengaku merasa rentan terhadap risiko PHK. Mereka menilai manajemen belum memberikan dukungan yang cukup untuk menjaga keberlangsungan pekerjaan maupun kesejahteraan pekerja. Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman PHK juga membayangi mereka yang saat ini masih bekerja.
Studi tersebut juga mengungkap perbedaan persepsi antara pekerja dan praktisi HR terkait proses PHK, mencakup kepatuhan hukum ketenagakerjaan, alasan PHK, aspek kemanusiaan, komunikasi, hingga dukungan setelah PHK.
Imelda Savitri, S.E., M.M., Plt. Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Ketenagakerjaan, menyebutkan bahwa hingga 31 Oktober 2025 terdapat 2.684 kasus perselisihan hubungan industrial. Dari jumlah tersebut, 1.921 kasus (71,57%) merupakan perselisihan terkait PHK. Perselisihan ini banyak dipicu kondisi perusahaan seperti efisiensi, kerugian, pailit, hingga pesangon yang tidak dibayarkan. Imelda menegaskan pentingnya dialog untuk meminimalisir konflik serta pentingnya kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.
Laporan Populix dan KitaLulus juga menyoroti kebutuhan dukungan bagi pekerja terdampak, terutama bantuan finansial dan dukungan dalam mencari pekerjaan baru.
Sigit Ary Prasetyo, S.E., M.A.P., Koordinator Pengembangan Kemitraan dan Jejaring Pasar Kerja Kemnaker, menjelaskan bahwa pemerintah menyediakan solusi melalui Pusat Pasar Kerja. Unit ini menyediakan layanan bursa kerja, walk-in interview, serta aplikasi Karirhub sebagai platform informasi pasar kerja. Ia juga menyarankan perusahaan mengarahkan pekerja terdampak untuk mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberi manfaat berupa akses informasi pasar kerja.
Harapannya, layanan ini dapat membantu pekerja melewati masa transisi setelah PHK dan meningkatkan peluang mereka untuk kembali bekerja.