Meski Tak Punya Dealer, Andri Mulyono Tetap Lolos Jadi Vendor Motor Listrik BGN

Oleh Hidayat Taufik pada 13 Jun 2026, 20:43 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penyidik menilai Andri terlibat dalam pengadaan motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN). Selain itu, penyidik juga menyoroti proses penunjukan vendor dalam proyek tersebut.

Menurut Kejagung, PT YAT memperoleh posisi sebagai vendor meski belum memiliki dealer maupun bengkel motor listrik yang aktif. Karena itu, penyidik mendalami proses seleksi dan kelayakan perusahaan saat pengadaan berlangsung.

Penyidik juga menyebut perusahaan tersebut belum memenuhi sejumlah persyaratan ketika proses berjalan. Namun, perusahaan tetap masuk dalam pengadaan yang kini menjadi bagian dari penyelidikan.

Sementara itu, penyidikan tidak hanya berfokus pada pengadaan motor listrik. Kejagung juga menelusuri dugaan penyimpangan lain dalam tata kelola program MBG.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan keterkaitan sejumlah pihak dengan yayasan pengelola. Mereka juga memeriksa indikasi penggelembungan nilai pengadaan beberapa barang.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Daftar tersebut mencakup sejumlah mantan pejabat BGN dan pihak swasta yang diduga memiliki kaitan dengan proses pengadaan.

Meski begitu, proses hukum masih berjalan. Kejagung menyatakan penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat.