Jamkrindo

Modus Baru Transaksi Judi Online Menggunakan E-Wallet Mencapai Rp 5,6 Triliun

Oleh Saeful Imam pada 18 Oct 2024, 13:00 WIB

Penjudi online kini kerap gunakan e wallet

JAKARTA, COBISNIS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa penggunaan dompet digital atau e-wallet kini menjadi modus baru dalam transaksi judi online.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Kominfo, transaksi judi online melalui dompet digital telah melebihi angka Rp 5,6 triliun.

Budi Arie menyampaikan informasi ini dalam sebuah diskusi publik yang bertema "Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Digital yang Aman" yang diadakan secara daring pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Budi Arie menegaskan bahwa fenomena ini memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Kominfo telah mengambil langkah tegas dengan mengajukan pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet yang terlibat dalam transaksi judi online.

Sejak 2017 hingga 14 September 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir akses lebih dari 4,7 juta konten yang terkait dengan judi online.

Selain itu, sekitar 72.000 konten judi yang disisipkan di situs-situs lembaga pemerintah dan dunia pendidikan juga telah ditangani.

Lebih lanjut, kementerian tersebut telah meminta pemblokiran terhadap 7.599 rekening bank yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa nilai transaksi terkait judi online hingga September 2024 telah mencapai lebih dari Rp 600 triliun.

Budi Arie sebelumnya juga memberikan teguran keras kepada perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang masih memfasilitasi praktik judi online.

Menurut data dari PPATK yang diterima oleh Kementerian Kominfo, terdapat lima perusahaan dompet digital yang terlibat dalam memfasilitasi judi online.

Kelima perusahaan tersebut, yaitu PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay), mencatat nilai transaksi judi online mencapai triliunan rupiah.

Budi Arie menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tetap membandel dalam memfasilitasi kegiatan ilegal ini.