MUI Ingatkan 3 Hal Ini Saat Agustusan, dari Busana hingga Uang Lomba

Oleh Hidayat Taufik pada 11 Aug 2026, 11:34 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Imbauan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan berbagai kegiatan Agustusan, mulai dari aturan berpakaian saat karnaval, sistem pemberian hadiah dalam perlombaan, hingga penggunaan jalan dan fasilitas umum.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa penggunaan pakaian yang menyerupai busana lawan jenis tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam, Selasa (11/8/2026)

Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.

Larangan itu juga mencakup kegiatan yang digelar di tempat umum, termasuk pawai dan karnaval dalam rangka memperingati kemerdekaan.

Muiz menyebut ketentuan mengenai larangan menyerupai lawan jenis memiliki dasar dari hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari.

Selain persoalan busana, MUI memberikan perhatian terhadap penyelenggaraan lomba yang menjadi salah satu tradisi masyarakat setiap perayaan 17 Agustus.

MUI menilai perlombaan Agustusan pada dasarnya merupakan kegiatan yang diperbolehkan.

Selain menjadi sarana hiburan, lomba juga dapat mendorong kekompakan, melatih keterampilan, serta mempererat hubungan antarwarga.

Namun, panitia perlu memperhatikan sumber dana hadiah.

MUI mengingatkan agar uang yang berasal dari biaya pendaftaran peserta tidak dikumpulkan untuk kemudian dijadikan hadiah perlombaan.

Skema tersebut dinilai dapat mengandung unsur qimar atau perjudian karena peserta mempertaruhkan sejumlah uang dengan kemungkinan memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian.

Karena itu, panitia disarankan mencari sumber hadiah lain.

Dana hadiah dapat diperoleh dari sponsor, kas kepanitiaan, maupun bantuan pihak ketiga yang tidak membebani peserta.

MUI juga meminta penyelenggara karnaval dan pawai memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.

Penggunaan ruas jalan sebagai jalur kegiatan harus diatur agar tidak menghambat mobilitas masyarakat.

Panitia diharapkan berkoordinasi dan menentukan rute kegiatan dengan mempertimbangkan kepentingan pengguna jalan serta fungsi fasilitas publik.

MUI berharap seluruh rangkaian perayaan HUT Kemerdekaan RI dapat berlangsung semarak dan tetap memperhatikan ketentuan agama serta kepentingan masyarakat luas.