Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 16 Feb 2026, 11:17 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD setempat tengah merevisi Peraturan Daerah tentang pengelolaan parkir yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat modern.

Revisi aturan ini dirancang untuk menghadirkan sistem parkir yang lebih transparan, efisien, dan terintegrasi secara digital. Pemerintah ingin mengurangi praktik parkir liar serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan retribusi parkir.

Salah satu perubahan besar yang diusulkan adalah integrasi biaya parkir ke dalam pembayaran tahunan yang terhubung langsung dengan STNK kendaraan. Sistem ini memungkinkan pengendara membayar parkir cukup sekali dalam setahun.

Dalam skema yang sedang disiapkan, pemilik sepeda motor akan dikenakan biaya Rp365.000 per tahun. Sementara itu, pemilik mobil dikenakan Rp730.000 per tahun untuk fasilitas parkir di seluruh area kota.

Dengan pembayaran tahunan tersebut, pengendara dapat memarkir kendaraan di area parkir resmi tanpa perlu membayar lagi setiap kali parkir. Sistem ini diharapkan menghilangkan transaksi tunai di lapangan.

Pemerintah kota telah menguji coba sistem parkir elektronik di beberapa ruas jalan. Uji coba ini bertujuan memastikan kesiapan infrastruktur digital serta efektivitas pengawasan sebelum kebijakan diberlakukan penuh.

Digitalisasi parkir juga dinilai mampu meningkatkan pendapatan daerah melalui sistem pencatatan yang lebih akurat. Selama ini, kebocoran retribusi parkir kerap menjadi persoalan di berbagai kota besar.

Dari sisi masyarakat, sistem parkir terintegrasi menawarkan kemudahan dan kepastian biaya. Pengendara tidak perlu lagi menyiapkan uang kecil atau berdebat soal tarif parkir di lapangan.

Secara ekonomi, kebijakan ini berpotensi menciptakan efisiensi waktu dan biaya mobilitas warga perkotaan. Sistem parkir yang tertib juga mendukung kelancaran lalu lintas dan kenyamanan ruang publik.

Revisi perda saat ini hampir rampung dan segera dibahas di DPRD. Pemerintah berharap aturan baru ini bisa diterapkan mulai 2027 setelah tahap sosialisasi dan penyempurnaan sistem selesai.

Kebijakan parkir berbasis digital ini mencerminkan upaya transformasi layanan publik menuju kota cerdas. Makassar berambisi menjadi salah satu kota di Indonesia yang menerapkan sistem parkir modern dan transparan.

Jika implementasi berjalan lancar, sistem ini dapat menjadi model bagi kota lain dalam mengelola parkir secara efisien dan akuntabel di era digital.