JAKARTA, Cobisnis.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 9 Juni 2026. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan yang sebelumnya disampaikan pihak terdakwa.
Usai persidangan, Nadiem Makarim mengaku kecewa terhadap isi replik yang dibacakan jaksa. Menurutnya, berbagai fakta yang telah terungkap selama lima bulan persidangan seolah tidak mendapatkan perhatian dalam tanggapan tersebut.
Nadiem juga menyoroti munculnya narasi baru yang menyebut dirinya melakukan white collar crime atau kejahatan kerah putih. Ia menilai tuduhan tersebut tidak pernah menjadi bagian dari dakwaan yang disampaikan pada awal proses persidangan.
Tim kuasa hukum Nadiem turut mengkritik substansi replik jaksa. Penasihat hukum Ari Yusuf Amir menilai sejumlah poin penting dalam pledoi tidak dijawab secara langsung, termasuk terkait hasil audit yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Dodi S. Abdul Kadir, menilai jaksa lebih banyak mengulang isi dakwaan awal. Menurutnya, replik tersebut masih bertumpu pada asumsi tanpa memberikan pembandingan terhadap bukti yang telah diajukan selama persidangan berlangsung.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Nadiem memperoleh dukungan moril dari sejumlah tokoh publik. Sebanyak 33 akademisi, aktivis, dan jurnalis senior menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan sebagai bentuk perhatian terhadap jalannya proses peradilan.
Salah satu tokoh yang terlibat adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Sulistyowati Irianto. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan gerakan moral yang bertujuan mendorong proses hukum berjalan secara adil tanpa intervensi terhadap kewenangan majelis hakim.
Selain akademisi, dukungan juga datang dari sejumlah jurnalis senior dan tokoh masyarakat. Para pemberi amicus curiae berharap proses persidangan dapat berlangsung secara independen, objektif, serta menghasilkan putusan yang berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.