Jamkrindo

Nagaswara Menangkan Gugatan Lagu 'Lagi Syantik', Pampi Kenalkan Festival Suara

Oleh Nina Karlita pada 21 May 2022, 11:02 WIB

Nagaswara rayakan kemenangan lagu Lagu Syantik yang diputuskan MA dalam PK terhadap Gen Halilintar.

JAKARTA, Cobisnis.com - Selama 4 tahun, akhirnya ada keputusan final atas pelanggaran hak cipta terhadap karya lagu 'Lagi Syantik'. Berdasarkan Penuinjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA) pada 23 Desember 2021, Gen Halilintar diminta membayar ganti rugi atas pelanggarannya itu.

Lewat putusan PK bernomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021, MA menghukum Gen Halilintar membayar ganti rugi senilai Rp 300 juta kepada Nagaswara, label yang memproduksi lagu tersebut. Namun sekitar 5 bulan setelah PK, Gen Halilintar masih belum membayar ganti rugi tersebut.

"Putusan hukum ini sudah final, berkekuatan hukum tetap. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik (dari mereka) untuk membayar," kata Yosh Mulyadi, kuasa hukum Nagaswara dalam press conference "Kemenangan Lagu Syantik Lahirkan Platform Digital Cover Lagu Resmi di kantor Nagaswara, Menteng, Jakarta Pusat (19/5).

Seperti diketahui, lagu “Lagi Syantik” yang dinyanyikan Siti Badriah sempat viral di tahun 2018 yang lalu. Gen Halilintar lalu memproduksi ulang lagu tersebut dengan mengubah lirik, memproduksi serta mengkomersilkannya tanpa ijin. Padahal, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang cukup serius.

Lagu Syantik diciptakan Yogi RPH di bawah naungan PT Nagaswara Publisherindo. Gugatan yang dilayangkan PT Nagaswara Publisherindo bukan semata perkara uang, tapi lebih kepada hak moral dari pencipta lagu “Lagi Syantik”. Sebagai tuan rumah, selama bertahun-tahun NAGASWARA sendiri ikut memperjuangkan hak cipta para musisinya.

Namun, babak akhir kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, justru dimenangkan oleh Gen Halilintar. Saat itu, keadilan akan Hak Cipta serasa mati. Hak Cipta tidak lagi menjadi sesuatu yang sakral sebagaimana diamanatkan undang-undang Negara Republik Indonesia.

Meski demikian, kemenangan itu bukan berarti mengekang kara kreator untuk mengcover lagu. Karena itulah dalam kesempatan yang sama, PAMPI (Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia) memperkenalkan Festival Suara yang merupakan platfom perizinan.

Para anggota PAMPI akan mengunggah katalog lagu-lagu yang dikelola olehnya ke platfom Festival Suara sehingga para kreator dapat memilih lagu-lagu yang akan dinyanyikan atau dicover.

"Festival Suara ini juga memberikan kemudahan buat mengcover lagu. Enggak seperti dulu, harus minta izin ke saya, tapi sekarang sudah bisa lewat aplikasi dengan banyak kemudahan perijinan lainnya," imbuh nilai Yogi RPH yang telah melahirkan banyak lagu hits di bawah naungan Nagaswara.***