OJK Perketat Pemberantasan Pinjol Ilegal, Dana Rp825,2 Miliar Berhasil Diblokir

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 27 Oct 2026, 10:53 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal terus dilakukan di Indonesia. Sebanyak 1.199 entitas pinjol ilegal telah ditutup, sementara dana senilai Rp825,2 miliar diblokir dalam upaya menangani aktivitas keuangan ilegal.

Penutupan pinjol ilegal menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat dari layanan pinjaman yang beroperasi tanpa izin. Praktik tersebut berisiko menimbulkan kerugian finansial hingga penyalahgunaan data pribadi konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menjalankan upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Penanganan dilakukan terhadap entitas yang ditemukan beroperasi melalui situs maupun aplikasi.

Selain menghentikan operasional pinjol ilegal, pemblokiran dana menjadi langkah penting untuk menghambat aliran uang yang berkaitan dengan dugaan penipuan. Nilai Rp825,2 miliar menunjukkan besarnya dana yang berhasil diblokir dalam penanganan kasus tersebut.

Meski demikian, dana yang diblokir tidak otomatis berarti seluruhnya telah dikembalikan kepada korban. Pemblokiran dan pengembalian dana merupakan dua proses berbeda dalam penanganan kasus keuangan ilegal.

Maraknya pinjol ilegal juga membuat masyarakat perlu lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman secara daring. Legalitas penyelenggara perlu dipastikan agar konsumen tidak terjebak layanan yang tidak berada dalam pengawasan otoritas.

Masyarakat sebaiknya tidak mudah tergiur tawaran pinjaman dengan proses terlalu mudah atau janji pencairan yang tidak masuk akal. Permintaan biaya di muka serta akses berlebihan terhadap data pribadi juga patut diwaspadai.

Untuk memeriksa legalitas penyelenggara pinjaman daring, masyarakat dapat menggunakan kanal resmi OJK. Langkah ini penting untuk membedakan layanan yang memiliki izin dari pihak yang beroperasi secara ilegal.

Penindakan terhadap ribuan entitas menunjukkan bahwa aktivitas pinjaman ilegal masih menjadi persoalan dalam ekosistem keuangan digital. Pengawasan dan edukasi konsumen tetap dibutuhkan agar masyarakat lebih terlindungi.

Penutupan 1.199 pinjol ilegal dan pemblokiran dana Rp825,2 miliar menjadi bagian dari upaya membatasi aktivitas keuangan ilegal. Masyarakat tetap perlu memeriksa legalitas layanan sebelum memutuskan menggunakan pinjaman daring.