Jamkrindo

OJK Tak Meloloskan Helmy dan Mardigu, Dedi Mulyadi Angkat Suara

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 14 Nov 2025, 19:32 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya buka suara soal batalnya Helmy Yahya dan Mardigu Wowiek Prasantyo menjadi jajaran komisaris Bank BJB. Dedi menegaskan bahwa keputusan itu murni hasil seleksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan pembatalan sepihak dari pemerintah daerah.

Dedi menjelaskan bahwa setiap calon komisaris bank daerah wajib menjalani fit and proper test sebelum ditetapkan dalam jabatan strategis. Dalam proses tersebut, Helmy dan Mardigu dinyatakan tidak lolos sehingga otomatis tidak bisa diangkat sebagai Komisaris Independen dan Komisaris Utama BJB.

Menurut Dedi, publik sempat salah paham seolah pengangkatan keduanya dibatalkan setelah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa yang terjadi adalah ketidakterlolosan dari OJK, sehingga proses pelantikan memang tidak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan regulasi perbankan.

Secara pribadi, Dedi mengaku berharap keduanya bisa lolos karena menilai Helmy dan Mardigu memiliki integritas dan pengalaman yang bisa memperkuat tata kelola Bank BJB. Namun keputusan tetap berada di tangan regulator yang memegang otoritas penuh dalam seleksi.

Dedi juga menyampaikan bahwa ia menyesalkan hasil proses tersebut. Ia mengatakan bahwa pertanyaan mengenai alasan detail ketidakterlolosan hanya bisa dijawab oleh pihak OJK yang melakukan penilaian menyeluruh terhadap kompetensi dan kelayakan calon.

Sebelumnya, Bank BJB mengumumkan pembatalan pengangkatan dua komisaris dan satu direktur yang semula dijadwalkan dikukuhkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 1 Desember 2025. Mata acara RUPSLB kali ini secara khusus membahas pembatalan pengangkatan tiga jabatan tersebut.

Keputusan itu otomatis mengubah hasil RUPS tahunan pada 16 April 2025 yang sempat menetapkan Mardigu sebagai Komisaris Utama, Helmy Yahya sebagai Komisaris Independen, dan Joko Hartono Kalisman sebagai Direktur Kepatuhan. Pengangkatan sebelumnya tidak dapat berlaku tanpa persetujuan regulator.

Dalam pengumuman resminya, BJB menjelaskan bahwa proses pengangkatan komisaris dan direktur harus memenuhi seluruh syarat administratif serta lolos penilaian kelayakan. Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka bank tidak berwenang melanjutkan proses pelantikan.

Kasus ini menunjukkan pentingnya peran OJK dalam memastikan kualitas tata kelola perbankan, terutama bagi bank pembangunan daerah yang mengelola dana publik dalam skala besar. Fit and proper test menjadi salah satu instrumen untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas industri perbankan.

Situasi ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan dua figur populer yang dikenal luas, yakni Helmy Yahya dan Mardigu. Meski begitu, aturan yang berlaku membuat setiap calon tetap harus melalui proses yang sama tanpa pengecualian.