Jamkrindo

Ojol Keluhkan Potongan Aplikasi Mencapai Lebih dari 30 Persen

Oleh Farida Ratnawati pada 15 Jan 2025, 15:36 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) Garda Indonesia mengeluhkan soal potongan biaya aplikasi yang melebihi 30 persen.

Potongan tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan aturan yang dikeluatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari pengemudi ojol bahwa potongan biaya aplikasi yang dipungut oleh opertor telah melebihi 30 persen.

Hal ini melanggar aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepada Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Dalam aturan tersebut, kata dia, biaya potongan aplikasi ojol ditetapkan sebesar 20 persen.

Sementara potongan aplikasi yang diterapkan operator saat ini mencapai 30 persen.

“Fakta yang ada di lapangan, rekan-rekan kami yang dari dua perusahaan aplikasi besar ini dipotong melebihi 20 persen, bahkan melebihi 30 persen,” tuturnya kepada VOI, Selasa, 14 Januari.

“Jadi potongan aplikasinya ini sudah melanggar aturan yang sudah dibuat oleh Menteri Perhubungan,” sambungnya.

Selain itu, kata Igun, tarif yang dikenakan oleh operator ojol juga semakin menyulitkan pengemudi.

“Kami sebagai asosiasi menilai bahwa terusan application sengaja melanggar aturan tersebut karena tidak ada sanksi dari Kementerian Perhubungan,” ucapnya.

Sayangnya, tidak ada tindak lanjut sanksi dari regulator atau dari kementerian perhubungan terkait hal ini.

“Ini didiamkan oleh Menteri Perhubungan, jadi Menteri Perhubungan ini tidak berdaya melawan arogansi perusahaan aplikasi,” sambungnya.

Karena itu, Igun mengaku akan mengirimkan surat secara remsi kepada Kementerian Perhubungan untuk membahas lebih lanjut mengenai potongan biaya aplikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan di Kepmenhub KP 1001 Tahun 2022.

“Kami pastinya akan bersurat berdasarkan laporan-laporan rekan-rekan kami,” kata Igun.

Tag Terkait