Jamkrindo

Pajak Pensiun Disorot, Purbaya Siap Evaluasi Aturan yang Dikeluhkan

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 14 Nov 2025, 19:32 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya menanggapi keluhan sejumlah karyawan soal pengenaan pajak pesangon dan pensiun yang makin ramai dibahas belakangan ini. Ia bilang pemerintah akan mempelajari aturan tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih jauh.

Keluhan para karyawan ini sebelumnya sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK) lewat permohonan uji materi, meski pada akhirnya ditolak. Namun penolakan itu tidak menghentikan kritik terhadap aturan pajak yang dinilai memberatkan pekerja.

Para karyawan menilai pesangon dan pensiun bukan tambahan penghasilan baru seperti laba atau keuntungan usaha. Bagi mereka, ini adalah hak normatif dan tabungan hidup yang dikumpulkan selama puluhan tahun bekerja, sehingga tidak seharusnya disamakan dengan penghasilan kena pajak lainnya.

Secara sosiologis, pesangon dipandang sebagai pegangan terakhir ketika pekerja memasuki usia pensiun atau kehilangan pekerjaan. Karena itu, pemotongan pajak dianggap menambah beban di saat kemampuan finansial sedang menurun.

Pemerintah dan DPR selama ini memandang pesangon yang diterima sekaligus sebagai tambahan kemampuan ekonomis. Logika ini membuat pesangon tetap masuk objek pajak, walaupun banyak pekerja merasa kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi sosial di lapangan.

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menyebut putusan MK sangat mengecewakan. Ia menilai aturan pajak saat ini belum berpihak pada pekerja yang justru sedang kehilangan sumber pendapatan.

Bhima menjelaskan, pesangon idealnya digunakan untuk bertahan hidup sambil mencari pekerjaan baru. Karena itu, ketika dipotong pajak, pendapatan yang seharusnya bisa langsung dibelanjakan malah berkurang.

Ia menilai pengenaan pajak ini juga melemahkan konsumsi rumah tangga. Uang yang dialihkan untuk membayar pajak seharusnya bisa memperkuat belanja masyarakat, terutama di tengah maraknya PHK.

Meski MK menolak uji materi, Bhima menilai pemerintah masih bisa melakukan revisi pasal-pasal terkait dalam UU PPh. Menurutnya, pemerintah dan DPR dapat mencari terobosan agar kebijakan perpajakan lebih responsif terhadap kondisi ekonomi dan sosial saat ini.

Ia mendorong pemerintah mempertimbangkan penghapusan pajak pesangon dan pensiun sebagai stimulus bagi pekerja. Menurutnya, kebijakan ini akan memberi ruang bagi masyarakat yang sedang terkena dampak PHK agar mampu bertahan lebih baik.

Purbaya sendiri tidak menutup kemungkinan revisi aturan tersebut. Dengan jawaban singkat “Nanti kita pelajarin itu”, ia memberi sinyal bahwa persoalan pajak pensiun dan pesangon masih terbuka untuk ditinjau ulang.