Jamkrindo

Pemerintah Berlakukan KRIS sebagai Sistem Baru BPJS Kesehatan, 2.316 RS Sudah Penuhi Syarat

Oleh Saeful Imam pada 07 Jun 2024, 07:00 WIB

JAKARTA, COBISNIS.COM - Pemerintah telah mengumumkan penghapusan sistem kelas pada layanan BPJS Kesehatan. Sebagai penggantinya, kini diterapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 2.316 Rumah Sakit (RS) yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS yang ditetapkan oleh pemerintah dan siap untuk melakukan perubahan layanan BPJS Kesehatan.

"Sudah banyak rumah sakit yang memenuhi kriteria KRIS," kata Dante dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (6/6).

Dante menambahkan bahwa total ada 3.057 RS di Indonesia yang diikutkan dalam program KRIS. Rincian dari jumlah tersebut meliputi 73 RS Pemerintah Pusat, 820 RS Pemerintah Daerah, 170 RS TNI/Polri, 34 RS BUMN, dan 1.960 RS Swasta.

Namun, Dante mengakui bahwa tidak semua RS tersebut sepenuhnya memenuhi 12 kriteria KRIS. Meski begitu, pihaknya akan terus memantau kesiapan rumah sakit hingga KRIS diterapkan pada tahun depan.

"Penerapan KRIS dijadwalkan paling lambat pada 30 Juni 2025, sementara penerapan manfaat tarif dan iuran paling lambat pada 1 Juli 2025," ujar Dante.

Perlu diketahui, Kebijakan KRIS ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pertimbangan utama kebijakan ini adalah memastikan setiap peserta jaminan kesehatan mendapatkan manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap standar.

Dengan penerapan KRIS, layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit tidak lagi menggunakan klasifikasi kelas 1, 2, dan 3, melainkan mengacu pada standar KRIS yang telah ditetapkan.