JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah berencana menerapkan pajak digital pada aktivitas transaksi keuangan, termasuk transfer perbankan. Kebijakan ini disebut akan mulai diterapkan pada 9 November 2026.
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan kebijakan tersebut akan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, hingga perusahaan teknologi finansial.Platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo juga disebut akan dilibatkan dalam proses pemungutan dan penyetoran pajak yang selama ini belum dipungut.
Ke depan, pemerintah berencana memanfaatkan teknologi elektronik, teknologi informasi, hingga kecerdasan buatan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dari berbagai transaksi.
Hashim menjelaskan langkah tersebut diambil karena rasio penerimaan negara Indonesia masih tergolong rendah. Penerimaan dari pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak saat ini baru mencapai sekitar 12 persen terhadap produk domestik bruto.
Menurut Hashim, angka tersebut masih berada di bawah sejumlah negara lain. Ia membandingkannya dengan Kamboja yang mencapai 18 persen dan India sebesar 20 persen.
Indonesia dinilai masih memiliki ruang untuk meningkatkan rasio penerimaan negara. Jika mampu menyamai rasio Kamboja, terdapat selisih sekitar 6 persen terhadap produk domestik bruto.
Selisih tersebut diperkirakan dapat menghasilkan tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun setiap tahun. Potensi itu menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong optimalisasi pemungutan pajak.
Penerapan pajak digital diharapkan dapat memperbaiki kondisi fiskal Indonesia. Teknologi juga akan menjadi bagian penting dalam memperluas dan mengoptimalkan proses pemungutan penerimaan negara.