Pemprov DKI Izinkan Pekerja Swasta WFH Hari Ini, Ini Aturannya

Oleh Desti Dwi Natasya pada 18 Aug 2026, 13:27 WIB

Ilustrasi Wrok From Home (WFH)

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan pekerja swasta melaksanakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) pada Selasa (18/8/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 26/SE/2026 tentang Pelaksanaan WFH dalam Rangka Memperingati dan Merayakan Kemerdekaan RI.

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 serta SE Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 30/SE/2026.

Dikutip dari beberapa sumber, Pemprov DKI mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan WFH.

"Dengan ini diimbau kepada saudara/saudari untuk: Memberikan kesempatan kepada Pekerja/Buruh untuk melaksanakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH)," tulis SE yang ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Syaripudin.

Meski demikian, pelaksanaan WFH tetap disesuaikan dengan kebutuhan, sifat, dan jenis pekerjaan di masing-masing perusahaan. Perusahaan juga wajib memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, perusahaan diminta menjaga produktivitas serta kelangsungan operasional selama kebijakan WFH diterapkan.

Khusus perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan pekerja harus dilakukan secara proporsional agar pelayanan tetap berjalan optimal.

"Ketentuan pelaksanaan WFH bagi perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar senantiasa mengatur penugasan pekerja/buruhnya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal," tulis SE tersebut.