Pemprov DKI Pertahankan Bebas Pajak dan Ganjil-Genap untuk Mobil Listrik

Oleh Hidayat Taufik pada 05 May 2026, 11:19 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan insentif kendaraan listrik tetap berlaku pada 2026.

Kebijakan ini mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, mobil listrik tetap bebas dari aturan ganjil-genap.

Pemprov DKI mengikuti arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Oleh karena itu, kebijakan daerah tetap sejalan dengan regulasi nasional.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan pihaknya terus mendukung kendaraan listrik. Ia juga menyebut insentif ini penting untuk membangun ekosistem kendaraan listrik.

Selain itu, pemerintah ingin mempercepat adopsi kendaraan rendah emisi di ibu kota. Dengan demikian, kualitas udara diharapkan semakin membaik.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan aturan ganjil-genap tidak berlaku bagi mobil listrik. Ia mengatakan kebijakan ini mendorong masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

Di sisi lain, Pemprov DKI terus menunjukkan komitmen pada transisi energi bersih. Mereka juga fokus pada pengurangan emisi dan sistem transportasi berkelanjutan.

Ke depan, pemerintah daerah akan tetap mengikuti kebijakan nasional terkait kendaraan listrik. Namun demikian, dukungan terhadap kendaraan ramah lingkungan akan terus diperkuat.