Jamkrindo

Pendapatan APBN Regional Jakarta Melesat

Oleh Farida Ratnawati pada 30 Jun 2022, 22:47 WIB

JAKARTA,Cobisnis.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa hingga Mei 2022 realisasi pendapatan APBN Regional Jakarta mencapai Rp675,57 triliun atau 69,68 persen dari pagu yang ditetapkan. Sementara dari sisi belanja tercatat sebesar Rp201,31 triliun atau 31,56 persen dari target. Ini menjadikan daerah ibu kota membukukan surplus regional sebesar Rp474,26 triliun.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan Kontribusi penerimaan regional DKI Jakarta terhadap penerimaan nasional mencapai 67-69 persen. “Hal ini menunjukan bahwa penerimaan regional DKI Jakarta mempunyai kontribusi yang sangat besar secara nasional untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi,” ujarnya dalam keterangan pers pada Kamis, 30 Juni.

Menurut Lucas, dengan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang masih berjalan maka diharapkan pundi-pundi penerimaan dapat terus bertambah.

Lebih lanjut, anak buah Sri Mulyani itu menerangkan kinerja pendapatan APBN yang semakin membaik mengalami kenaikan sebesar 51,44 persen atau sebesar Rp229,48 triliun dibandingkan periode yang sama 2021.

“Kenaikan ini disumbang oleh penerimaan dalam negeri, terutama dari Pajak Penghasilan (PPh) yang naik 72,62 persen atau sebesar Rp142,15 triliun dibandingkan periode 31 Mei 2021. Hal ini didorong oleh kenaikan PPh Non-Migas Pasal 25/29 dan PPN dalam negeri yang disebabkan dari kenaikan harga komoditas serta kegiatan impor yang meningkat,” tuturnya.

Lucas menjelaskan pula faktor lain yang mendukung peningkatan kinerja pendapatan adalah bertumbuhnya penerimaan yang bersumber dari pengenaan bea keluar dan bea masuk atas proses ekspor dan impor, seperti penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang naik 113 persen dan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang naik 32 persen dibandingkan tahun 2021.

“Serta kami mendapati juga peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang memberikan kontribusi lebih dari 50 persen karena adanya penjualan barang milik negara,” katanya.

Sementara, penerimaan dalam negeri DKI Jakarta hingga 31 Mei 2022 berhasil mencapai Rp675,43 triliun atau 69,70 persen dari target, naik 51,42 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2021. Kondisi tersebut ditopang realisasi perpajakan sebesar Rp533,42 triliun atau mencapai 64,65 persen dari target, melonjak 62,83 persen, terutama dari Pajak Penghasilan yang naik 72,62 persen.

Di sisi lain, realisasi penerimaan bea keluar atau pungutan ekspor melesat melampaui target dengan realisasi Rp136,56 miliar atau sebesar 435,46 persen dari target. Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak 19,86 persen dengan realisasi sebesar Rp142 triliun turut berkontribusi dalam menjaga kinerja penerimaan di regional DKI Jakarta.

“Adapun inflasi pada Mei 2022 mengalami kenaikan 0,06 persen secara bulanan (month to month/mtm) dan 2,27 persen secara tahunan (year on year/yoy) dan 1,62 persen di sepanjang tahun ini (year to date). Kondisi ini dipicu penurunan harga daging ayam ras, minyak goreng, dan beras pascamomen lebaran,” tutup Lucas.

Tag Terkait