Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Disorot, Ahli Nilai Berisiko Kandas di Praperadilan

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 13 Jul 2026, 13:46 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dinilai memiliki celah hukum. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyebut kondisi tersebut berpotensi menjadi objek gugatan praperadilan.

Zaenur mengatakan Febrie ditetapkan sebagai tersangka sebelum dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, prosedur tersebut tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

Ia menjelaskan putusan MK mewajibkan calon tersangka diperiksa lebih dahulu sebagai saksi sebelum status tersangka ditetapkan. Ketentuan itu juga telah beberapa kali menjadi dasar hakim mengabulkan permohonan praperadilan, termasuk dalam perkara mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Selain itu, Zaenur menyoroti pengambilalihan penyidikan dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Ia menegaskan pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan setelah penyidikan selesai dan berkas dinyatakan lengkap atau P21. Dalam tahap tersebut, kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan, bukan melanjutkan proses penyidikan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono mengakui Febrie belum diperiksa maupun ditahan. Kejaksaan masih mempelajari administrasi perkara, alat bukti, dan barang bukti sebelum melakukan ekspose bersama Kortas Tipidkor Polri.

Febrie sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Perkembangan kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut prosedur penetapan tersangka dan mekanisme penegakan hukum.