Pengacara Sebut Febrie Adriansyah Jalani Rutinitas Tahanan di Rutan KPK

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 28 Jul 2026, 18:31 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memastikan kliennya tidak menerima perlakuan khusus selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Seluruh fasilitas yang diterima disebut sama dengan tahanan lainnya.

Febri mengatakan Febrie menjalani aktivitas sehari hari sesuai aturan yang berlaku di rutan. Ia juga mengikuti jadwal makan bersama para tahanan lainnya.

Pada pagi hari, menu sarapan yang diterima terdiri dari nasi putih, bihun, telur ceplok, dan teh. Menurut kuasa hukum, menu tersebut merupakan makanan yang juga disajikan kepada seluruh penghuni rutan.

Febrie Adriansyah saat ini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari. Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Agung menitipkannya di Rutan KPK.

Penempatan tersebut disebut mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap Febrie. Selama menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, ia diketahui pernah menangani sejumlah perkara besar.

Selain faktor keamanan, penitipan di Rutan KPK juga diklaim bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum yang sedang berjalan. Langkah tersebut dinilai dapat memberikan pengawasan yang lebih terbuka.

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan penitipan tahanan antar lembaga penegak hukum merupakan hal yang diperbolehkan. Praktik tersebut dapat dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan dan pertimbangan tertentu.

Kuasa hukum kembali menegaskan tidak ada fasilitas tambahan maupun perlakuan berbeda yang diterima kliennya. Seluruh hak dan kewajiban Febrie selama berada di rutan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kasus ini masih terus berjalan sesuai proses hukum. Penahanan selama 20 hari pertama menjadi bagian dari tahapan penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.