Jamkrindo

Penting! Ini Aturan Baru tentang Tapera bagi ASN dan Karyawan Swasta

Oleh Saeful Imam pada 28 May 2024, 11:00 WIB

Tapera untuk karyawan swasta dan asn

JAKARTA, COBISNIS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan peraturan baru mengenai iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Salah satu poin utama yang diatur dalam peraturan ini adalah potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera, sebagaimana diatur dalam pasal 15.

Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah, di mana 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 dan tidak mengalami perubahan.

Sementara itu, bagi peserta pekerja mandiri, besaran iuran disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan, sesuai dengan pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.

Menurut peraturan ini, pekerja adalah setiap individu yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan pekerja mandiri adalah warga negara Indonesia yang bekerja tanpa bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.

Dalam peraturan sebelumnya, setoran iuran Tapera wajib dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10, dan ketentuan ini berlaku bagi peserta pekerja dan pekerja mandiri.

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri, serta diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD. Sementara bagi karyawan swasta atau formal, mereka diberi waktu hingga 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi, sehingga kewajiban membayar iuran Tapera akan dimulai pada tahun 2027.

Tapera hadir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para peserta.