JAKARTA, Cobisnis.com - PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) yang terlibat dalam proyek Pembangunan Rumah Susun ASN 1 (Rusun ASN) kini menghadapi tekanan hukum serius setelah menerima relaas panggilan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Panggilan tersebut diterima PTPP pada 10 Februari 2026, menyusul permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Sinergi Karya Sejahtera selaku subkontraktor pekerjaan pengadaan Unit AC Single Split dan instalasi VAC.
Dilansir dari Keterbukaan Informasi BEI, Rabu (11/2/2026) perkara ini terdaftar dengan Nomor 31/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst, dengan PTPP berstatus sebagai termohon.
Permohonan PKPU ini berakar dari hubungan hukum antara PT Sinergi Karya Sejahtera dengan KSO PP-URBAN-JAKON, yang dituangkan dalam sejumlah Surat Perjanjian Subkontraktor sejak Desember 2023 hingga Januari 2025. Dari perjanjian tersebut, PT Sinergi Karya Sejahtera mengajukan klaim pembayaran dengan nilai total mencapai Rp754,8 juta.
Namun, perkara ini tidak berdiri sendiri. Fakta di persidangan menunjukkan bahwa Perseroan juga memiliki kewajiban utang kepada sedikitnya empat kreditor lain dengan nilai yang signifikan.
Total akumulasi utang kepada para kreditor tersebut mencapai lebih dari Rp1,19 miliar, yang mencakup utang kepada individu dengan nilai mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kesehatan keuangan Perseroan dan tata kelola pembayaran dalam pelaksanaan proyek strategis pemerintah.
Keterlambatan pembayaran kepada subkontraktor dan kreditor dinilai berpotensi mengganggu keberlanjutan proyek serta merugikan pihak-pihak yang telah memenuhi kewajiban pekerjaan mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PTPP terkait langkah penyelesaian utang maupun strategi menghadapi permohonan PKPU tersebut.