Jamkrindo

Petinggi OJK dan BEI Kompak Mundur, Ini Penjelasannya

Oleh Desti Dwi Natasya pada 31 Jan 2026, 06:54 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Pasar modal Indonesia kembali diguncang kabar pengunduran diri jajaran pejabat tinggi. Tiga pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyatakan mundur dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026), menyusul pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) yang terjadi lebih dulu pada pagi hari.

OJK menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara telah mengajukan pengunduran diri secara resmi.

Mahendra Siregar menjelaskan bahwa keputusan mundur yang diambil bersama Inarno dan Aditya Jayaantara merupakan bentuk tanggung jawab moral guna mendukung langkah-langkah pemulihan yang dinilai diperlukan.

OJK menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak berdampak pada pelaksanaan tugas, fungsi, maupun kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional, termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Seluruh proses pengunduran diri telah disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai ketentuan dan tata kelola yang berlaku, guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.