Pledoi Nadiem Makarim Soroti Kejanggalan Kasus Pengadaan Chromebook

Oleh Rizki Meirino pada 03 Jun 2026, 10:33 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa Nadiem Makarim. Tim penasihat hukum menyampaikan pembelaan yang menolak seluruh tuduhan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut kuasa hukum, unsur kerugian negara yang menjadi dasar perkara dinilai tidak pernah terjadi. Mereka menegaskan bahwa kriminalisasi dapat terjadi apabila seseorang yang tidak melakukan korupsi tetap diproses sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan terungkap adanya surat jaminan dari vendor yang diakui oleh Ketua LKPP. Surat tersebut mewajibkan pengembalian selisih harga kepada negara apabila ditemukan kemahalan dalam pengadaan barang.

Tim pembela juga menghadirkan mantan Ketua BPK sebagai ahli auditor negara dalam persidangan. Keterangan ahli tersebut menyebut Laporan Hasil Audit Chromebook 2025 memiliki kelemahan metodologis dan tidak layak dijadikan dasar tunggal perhitungan kerugian negara.

Selain itu, tuduhan bahwa pengadaan Chromebook diatur melalui grup WhatsApp pribadi turut dibantah. Fakta persidangan disebut menunjukkan bahwa pemilihan Chromebook dilakukan berdasarkan kajian teknis dan efisiensi anggaran.

Kesaksian dari pihak Google serta sejumlah guru penerima manfaat juga menjadi bagian dari pembelaan. Mereka menyatakan tidak menemukan konflik kepentingan dan perangkat Chromebook digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.

Aktor dan aktivis sosial Andovi da Lopez yang hadir langsung dalam persidangan turut memberikan tanggapannya. Ia mengajak masyarakat mengikuti jalannya sidang secara utuh dan menilai pledoi Nadiem sebagai pembelaan yang kuat berdasarkan fakta persidangan.

Di luar ruang sidang, ratusan pengemudi ojek online dan guru memberikan dukungan kepada Nadiem Makarim. Mereka berharap majelis hakim mengambil keputusan secara independen berdasarkan fakta persidangan yang telah terungkap selama proses hukum berlangsung.