JAKARTA, Cobisnis.com – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyalahgunaan dana jamaah umrah oleh Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), ASF (30).
Polisi menduga ASF menggunakan dana jamaah untuk menutupi masalah keuangan perusahaan. Selain itu, dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah kepentingan lain di luar kebutuhan keberangkatan jamaah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan temuan itu saat penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 38 jamaah yang gagal berangkat. Sementara itu, kerugian yang telah terverifikasi mencapai sekitar Rp4,2 miliar.
Namun, laporan yang masuk menunjukkan nilai kerugian lebih besar. Para korban melaporkan total kerugian hingga Rp12,145 miliar.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah dokumen perjalanan umrah. Selain itu, petugas mengamankan perlengkapan umrah, 301 lembar visa, dan 102 bundel paspor jamaah.
Saat ini, penyidik masih memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Karena itu, polisi membuka posko pengaduan untuk menampung laporan korban lainnya.
Sebelumnya, penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Setelah itu, polisi menahan ASF di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, penyidik juga menelusuri kemungkinan aliran dana dalam perkara tersebut. Proses pengembangan kasus masih terus berlangsung.