Polres Ende Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kapal Nelayan, Kerugian Negara Capai Rp 6,4 Miliar

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 03 Jun 2026, 14:20 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Penyidik Polres Ende menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan kapal untuk kelompok nelayan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur. Kasus ini mencuat setelah audit BPK menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp 6,4 miliar.

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah Raden Rasman, mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial, DAW selaku Direktur PT Java Suka Bersama, serta YS sebagai pembuat kapal. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan program bantuan untuk nelayan.

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata menyebut penyidikan telah berlangsung sejak Mei 2025. Selama proses tersebut, penyidik telah memeriksa 85 saksi dan sejumlah ahli untuk memperkuat pembuktian perkara.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar dari salah satu tersangka. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di pengadilan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Tipikor dan KUHP baru. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal terkait uang pengganti dan perampasan aset untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Kasus ini turut menjadi sorotan karena keterlibatan mantan pejabat Kementerian Sosial. Perannya dinilai bertolak belakang dengan tugas pengawasan dalam program bantuan sosial yang seharusnya berjalan tepat sasaran.

Program bantuan kapal nelayan ini diduga bermasalah sejak proses pengadaan hingga pelaksanaan di lapangan. Nelayan yang menjadi sasaran bantuan justru tidak menerima manfaat secara optimal dari program tersebut.