Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan TNI, Kepala Staf Kini Terima Rp48,61 Juta per Bulan

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 30 Jul 2026, 11:14 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Penyesuaian tersebut diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen Rico Ricardo, membenarkan penerbitan aturan tersebut. Menurutnya, penyesuaian tunjangan kinerja telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden yang baru.

Berdasarkan salinan Perpres yang beredar, Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan.

Nominal tersebut meningkat dibandingkan besaran sebelumnya yang mencapai Rp37,81 juta per bulan. Kenaikan ini menjadi bagian dari penyesuaian tunjangan bagi pejabat di lingkungan TNI.

Sementara itu, Kepala Staf Umum TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Wakil Kepala Staf Angkatan Laut, dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp44.874.000 per bulan.

Besaran tersebut juga mengalami kenaikan dari sebelumnya sebesar Rp34,90 juta per bulan. Penyesuaian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden.

Rico menjelaskan bahwa pemberian tunjangan tidak didasarkan pada pangkat, melainkan pada kelas jabatan yang diemban. Dengan demikian, setiap pejabat dan personel menerima tunjangan sesuai posisi yang dijabat.

Ia menegaskan besaran tunjangan yang beredar telah sesuai dengan lampiran resmi Peraturan Presiden. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Pemerintah berharap penyesuaian tunjangan kinerja dapat mendukung peningkatan profesionalisme dan kinerja aparatur pertahanan. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari penyesuaian sistem remunerasi di lingkungan Kemhan dan TNI.