Program MBG Digugat ke MK, Akademisi Soroti Dana Pendidikan

Oleh Hidayat Taufik pada 28 Apr 2026, 16:40 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Sejumlah akademisi menggugat aturan anggaran pendidikan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk dalam hitungan dana pendidikan nasional.

Para akademisi tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Mereka menyampaikan sikap itu dalam sidang uji materi pada Selasa, 28 April 2026.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mewakili kelompok tersebut. Ia menilai masalah ini bukan soal teknis anggaran semata. Namun, perkara ini menyangkut amanat konstitusi.

Menurut Bivitri, UUD 1945 mewajibkan pemerintah mengalokasikan minimal 20 persen APBN dan APBD untuk pendidikan. Karena itu, dana pendidikan harus fokus mendukung sistem belajar nasional.

Ia menegaskan manfaat MBG bukan inti gugatan. Namun, pihaknya mempertanyakan dasar hukum memasukkan program itu ke anggaran pendidikan.

CALS menilai aturan dalam UU APBN 2026 membuka ruang tafsir terlalu luas. Akibatnya, banyak program lain bisa ikut dihitung sebagai dana pendidikan.

Selain itu, Bivitri menyoroti penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026. Bagian itu memasukkan MBG sebagai komponen anggaran pendidikan.

Ia menilai langkah tersebut melampaui fungsi penjelasan undang-undang. Karena itu, aturan itu dinilai berpotensi menyalahi prinsip hukum.

Pada akhirnya, CALS meminta Mahkamah Konstitusi memberi kepastian hukum. Mereka juga meminta MK menjaga amanat Pasal 31 ayat 4 UUD 1945.