Purbaya Tak Lagi Menteri, Segini Perkiraan Uang Pensiunnya

Oleh Hidayat Taufik pada 18 Sep 2026, 06:07 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengakhiri tugasnya sebagai Menteri Keuangan setelah Presiden Prabowo Subianto mengangkat Suahasil Nazara untuk mengisi posisi tersebut.

Purbaya mulai menjabat sebagai Menteri Keuangan setelah dilantik pada 8 September 2025. Sekitar setahun kemudian, Prabowo menggantinya dengan Suahasil yang dilantik pada Senin (14/9/2026) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.

Berakhirnya masa jabatan sebagai menteri tidak serta-merta menghilangkan hak atas pensiun. Ketentuan mengenai hak tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Dalam regulasi tersebut, menteri yang mengakhiri masa tugasnya secara hormat dapat memperoleh pensiun. Besaran manfaatnya dihitung dengan mempertimbangkan lamanya seseorang menduduki jabatan menteri.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.

Bila masa jabatan Purbaya dihitung selama 12 bulan, persentase pensiun pokoknya berdasarkan rumus tersebut menjadi 12% dari dasar pensiun.

Dasar perhitungan pensiun mengacu pada gaji pokok terakhir. Sementara itu, gaji pokok menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan melalui PP Nomor 60 Tahun 2000.

Berdasarkan perhitungan tersebut, 12% dari Rp5.040.000 menghasilkan sekitar Rp604.800 setiap bulan. Nilai ini merupakan estimasi pensiun pokok dan belum memperhitungkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT).

Selain pensiun bulanan, mantan menteri juga dapat memiliki hak atas THT. Informasi yang sebelumnya dimuat detikcom dengan merujuk laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebutkan pembayaran manfaat tersebut dapat dilakukan melalui PT Taspen (Persero).

Meski demikian, pencairan hak pensiun dan THT membutuhkan persetujuan Presiden yang dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Pensiun. Artinya, manfaat tersebut tidak otomatis diberikan hanya karena seseorang telah menyelesaikan masa jabatannya.

Adapun THT berkaitan dengan iuran yang dibayarkan selama seseorang menjalankan tugas sebagai menteri. Iuran tersebut berasal dari mekanisme pemotongan yang dilakukan terhadap gaji pokok.

Purbaya menjalankan tugas sebagai Menteri Keuangan sejak September 2025 hingga September 2026. Dengan masa jabatan sekitar 12 bulan, kepesertaan dan manfaat THT selanjutnya mengikuti ketentuan serta mekanisme yang berlaku.