Putusan Mahkamah Agung AS Gagalkan Perintah Trump soal Birthright Citizenship

Oleh Zahra Zahwa pada 01 Jul 2026, 15:13 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Supreme Court of the United States memberikan pukulan besar terhadap agenda imigrasi Donald Trump. Pengadilan memutuskan pemerintah tidak dapat mengakhiri hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran melalui perintah eksekutif.

Putusan tersebut mempertahankan hak kewarganegaraan bagi ratusan ribu bayi yang lahir di wilayah Amerika Serikat setiap tahun. Karena itu, kebijakan yang diusulkan Trump tidak bisa langsung diterapkan.

Keputusan itu menjadi kekalahan penting bagi Trump. Sebelumnya, ia menjadikan penghapusan praktik yang disebut "birth tourism" sebagai salah satu janji utama dalam kampanye pemilihan presiden.

Selain itu, pemerintahan Trump selama ini dikenal memperketat kebijakan imigrasi, baik terhadap imigran ilegal maupun imigran yang masuk melalui jalur resmi. Namun, Mahkamah Agung tidak sepenuhnya menolak seluruh argumen pemerintah dalam perkara tersebut.

Putusan diambil dengan suara 6 banding 3. Sementara itu, beberapa hakim konservatif memilih berbeda dari mayoritas, sehingga memunculkan perbedaan pandangan di kalangan konservatif.

Kasus ini menjadi salah satu perkara paling diperhatikan selama masa persidangan Mahkamah Agung tahun ini. Meski begitu, Trump masih mencatat sejumlah kemenangan hukum dalam perkara lain, di samping beberapa kekalahan penting.