QRIS Bakal Kena Pajak atau Tidak? Begini Penjelasan Airlangga

Oleh Hidayat Taufik pada 03 Nov 2026, 11:43 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi isu kemungkinan transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dikenakan pajak. Pemerintah masih akan mengkaji ketentuan tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (2/11/2026), Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah akan melihat terlebih dahulu perkembangan kebijakan tersebut.

"Nanti kita lihat ya," ujar Airlangga.

Selain QRIS, kebijakan pajak digital juga dikabarkan mencakup transaksi transfer perbankan hingga aktivitas perdagangan elektronik atau e-commerce.

Terkait rencana penerapan aturan pajak digital pada November 2026, Airlangga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan.

"Nanti kita inikan dengan Kementerian Keuangan," ucapnya, dikutip dari berbagai sumber, (3/11/2026).

Ia juga belum memberikan kepastian mengenai kemungkinan kebijakan tersebut berdampak terhadap daya beli masyarakat. Menurutnya, pemerintah akan melihat lebih lanjut mekanisme pengenaan pajak yang berkaitan dengan transaksi pembayaran.

Apakah Transaksi QRIS Dikenakan Pajak?

Mengacu pada penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tertanggal 22 April 2025, penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran tidak dikenakan pajak secara langsung kepada konsumen.

Pajak dalam ekosistem QRIS dikenakan kepada penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP), seperti perbankan, perusahaan fintech, maupun lembaga keuangan lain yang menyediakan layanan tersebut.

Pengenaan pajak meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa layanan sistem elektronik serta Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan biaya layanan atau fee.

Dengan demikian, masyarakat yang menggunakan QRIS untuk membayar barang maupun jasa tidak dikenakan pajak tambahan hanya karena menggunakan metode pembayaran tersebut.

Hashim Sebut Pajak Digital Berlaku 9 November 2026

Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bahwa pemerintah akan memperluas cakupan pemungutan pajak melalui sistem perpajakan digital.

Ia menyebut bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GOTO akan mulai melakukan pemungutan serta penyetoran pajak pada 9 November 2026.

"Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," kata Hashim dalam acara Pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Pernyataan tersebut kemudian memicu perbincangan di media sosial. Sejumlah masyarakat bahkan mengajak untuk kembali menggunakan uang tunai dibandingkan transaksi digital.

Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru.