RI Ikut Terdampak Larangan Saudi, Impor Ayam dan Telur Terhambat

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 26 Feb 2026, 09:12 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Obat dan Makanan Arab Saudi (SFDA) mengumumkan larangan total impor produk unggas dan telur dari 40 negara, termasuk Indonesia, serta pembatasan parsial di 16 negara lainnya. Kebijakan ini bertujuan memperkuat keamanan pangan dan mencegah masuknya penyakit hewan menular seperti HPAI dan penyakit Newcastle.

Larangan total mencakup semua produk unggas dan telur dari negara yang terdampak, sedangkan larangan parsial berlaku di provinsi atau kota tertentu. SFDA menegaskan, produk yang telah menjalani perlakuan panas atau heat-treatment tetap bisa diimpor dengan sertifikasi kesehatan resmi dari otoritas negara asal.

Langkah ini dipandang sebagai pencegahan proaktif berdasarkan risiko epidemiologis dan laporan global penyakit hewan. Larangan bersifat dinamis dan dapat berubah menyesuaikan kondisi kesehatan hewan di seluruh dunia.

Bagi eksportir global, kebijakan ini menuntut standar kesehatan lebih ketat dan kepatuhan terhadap persyaratan teknis SFDA. Produk unggas atau telur yang lolos larangan harus dilengkapi sertifikasi resmi yang menyatakan produk tersebut aman dari virus HPAI maupun Newcastle.

Kebijakan ini berdampak pada rantai pasokan global, termasuk peluang eksportir untuk tetap mengakses pasar jika memenuhi syarat. Beberapa negara sebelumnya menyesuaikan rantai pasok mereka untuk mengatasi larangan, memperbaiki standar kesehatan hewan lokal, atau mencari pasar alternatif.

Sebagai negara dengan populasi lebih dari 36 juta jiwa, Arab Saudi memiliki ketergantungan signifikan pada impor unggas dan telur. Larangan ini sekaligus menjadi proteksi terhadap risiko kesehatan dan keselamatan pangan domestik, sekaligus mendorong eksportir menyesuaikan operasional ekspor-impor sesuai regulasi SFDA.

SFDA menegaskan bahwa larangan ini tidak berlaku untuk produk yang sudah diolah sesuai standar kesehatan. Namun, setiap produk yang masuk tetap harus memiliki sertifikasi resmi. Kebijakan ini juga menunjukkan dinamika regulasi internasional dalam merespons wabah penyakit hewan yang berpotensi memengaruhi pasokan pangan global.

Dengan langkah ini, Arab Saudi memastikan keamanan pangan domestik tetap terjaga sambil menuntut kepatuhan global. Eksportir termasuk Indonesia harus memperhatikan regulasi ini agar produk mereka tetap bisa dipasarkan.

Langkah Saudi Arabia memperluas larangan impor unggas dan telur dari 40 negara serta pembatasan di wilayah negara lain merupakan kebijakan protektif yang didasari pertimbangan kesehatan masyarakat dan keamanan pangan.