Rodrigo Duterte Akan Diadili ICC 2026 atas Dugaan Pembunuhan Massal

Oleh Zahra Zahwa pada 24 Apr 2026, 12:40 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Rodrigo Duterte akan menghadapi persidangan di International Criminal Court. Hakim mengonfirmasi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan pada Kamis.

Panel tiga hakim menyatakan ada bukti kuat terhadap Duterte. Mereka menilai ia bertanggung jawab atas puluhan pembunuhan.

Dugaan itu berasal dari masa jabatannya sebagai wali kota Davao. Selain itu, tuduhan berlanjut saat ia menjadi presiden Filipina.

Duterte menjabat sebagai presiden dari 2016 hingga 2022. Namun, ia membantah semua dakwaan yang diajukan.

Jaksa menyebut Duterte merancang kebijakan untuk “menetralisir” tersangka kriminal. Kebijakan ini diduga memicu operasi kekerasan yang luas.

Selain itu, polisi dan kelompok bersenjata disebut menjalankan perintah tersebut. Mereka diduga melakukan pembunuhan sejak 2011.

Sebagian pelaku termotivasi oleh imbalan uang. Namun, yang lain bertindak untuk menghindari menjadi target.