Jamkrindo

Rotasi Komisaris Antam Kembali Soroti Larangan Rangkap Jabatan di BUMN

Oleh Iwan Supriyatna pada 23 Dec 2025, 05:41 WIB

Ilustrasi Gedung Aneka Tambang atau Antam (ANTM).

Rotasi Komisaris Antam Kembali Soroti Larangan Rangkap Jabatan di BUMN

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam resmi menerima surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan M. Rudy Salahuddin Ramto sebagai Komisaris Perseroan pada 22 Desember 2025. Berakhirnya jabatan tersebut berkaitan langsung dengan pengangkatan Rudy sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).

Manajemen Antam menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pasal 14 ayat (29) huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 43D Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, secara tegas diatur larangan rangkap jabatan bagi anggota Dewan Komisaris BUMN, termasuk menjabat posisi serupa di BUMN lain.

Pengangkatan Rudy di Bank Mandiri sekaligus menegaskan bahwa persoalan rangkap jabatan masih menjadi isu sensitif dalam reformasi BUMN.

Ke depan, publik menantikan langkah Antam dalam mengisi posisi komisaris yang ditinggalkan dengan figur yang memiliki independensi dan kompetensi kuat, bukan sekadar hasil rotasi birokratis.

Transparansi dan akuntabilitas dalam penunjukan pejabat dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan investor dan memperkuat peran BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional.