JAKARTA, Cobisnis.com - Tim Roy Suryo dan rekan menyoroti ketidakhadiran pihak Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang pembuktian perkara gugatan tudingan ijazah palsu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menilai absennya pihak Jokowi dalam sidang pembuktian tersebut sebagai sikap yang tidak konsisten. Menurutnya, proses persidangan perdata pembuktian telah berjalan, namun tidak diikuti oleh pihak tergugat.
“Ini menjadi pertanyaan. Mereka menyatakan menunggu proses pidana, tetapi sidang pembuktian perdata yang sedang berjalan justru tidak dihadiri,” ujar Refly Harun, Kamis (5/2/2026).
Refly menjelaskan, pihaknya meyakini bahwa apabila ada panggilan resmi dari pengadilan, seharusnya kubu Jokowi hadir untuk memberikan klarifikasi dan pembuktian. Namun hingga kini, kehadiran tersebut belum terlihat.
Ia juga menegaskan bahwa tim Roy Suryo Cs masih meragukan keaslian dokumen ijazah yang sebelumnya diklaim telah ditunjukkan pada 15 Desember 2025. Menurut Refly, dokumen tersebut tetap diyakini tidak asli.
“Keyakinan kami masih sangat kuat bahwa dokumen itu bukan ijazah asli,” tegasnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Dalam klaster pertama terdapat lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya menempuh jalur restorative justice.