RUU Transfer Pricing Diusulkan Jadi Solusi Sengketa Pajak Perusahaan Multinasional di Indonesia

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 06 May 2026, 21:40 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Wacana pembentukan RUU Transfer Pricing kembali menguat. Isu ini mencuat dari disertasi doktoral yang mengkaji ulang landasan hukum transfer pricing untuk menjaga basis pajak nasional.

Disertasi berjudul Rekonstruksi Hukum Transfer Pricing Berbasis Kepastian Hukum untuk Mendukung Optimalisasi Penerimaan Negara Indonesia ini menegaskan masalah terbesarnya bukan soal teknis. Akarnya adalah ketidakpastian hukum akibat disharmonisasi regulasi dan implementasi.

Kondisi ini jadi biang kerok meningkatnya sengketa pajak sekaligus membuka celah penghindaran pajak lintas yurisdiksi. Perusahaan multinasional punya ruang lebih lebar untuk meminimalkan kewajiban pajaknya di Indonesia.

Ikhwan Ashadi, Direktur Utama Citra Global Consulting sekaligus Managing Partner KAP GIAR, menjadi peneliti di balik kajian ini. Ia menekankan kepastian hukum adalah kunci utama mendorong kepatuhan wajib pajak internasional.

Ikhwan mendorong pembentukan RUU Transfer Pricing sebagai lex specialis. Regulasi ini diharapkan jadi landasan komprehensif sekaligus membatasi ruang diskresi otoritas pajak secara terukur.

Poin yang diusulkan mencakup standardisasi prinsip kewajaran transaksi afiliasi, kejelasan mekanisme pembuktian, dan penguatan sistem penyelesaian sengketa seperti APA dan MAP.

Hingga Maret 2026, pendapatan negara tercatat Rp574,9 triliun, tumbuh 10,5 persen. Penerimaan pajak mencapai Rp394,8 triliun, naik 20,7 persen secara tahunan.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tren positif ini akan terus didorong. Penguatan sistem administrasi termasuk coretax disebut sebagai kunci peningkatan penerimaan ke depan.

Tanpa kepastian hukum yang kuat, potensi pajak dari transaksi multinasional akan terus tergerus sengketa dan penghindaran. Inilah yang membuat kajian Ikhwan dinilai mendesak.

Disertasi ini menawarkan action plan tiga hingga lima tahun, mencakup penguatan kapasitas DJP, infrastruktur data, dan integrasi sistem informasi perpajakan. Sidang terbukanya diharapkan jadi pemantik reformasi kebijakan pajak nasional yang lebih konkret.