Bank BNI

Siap Ketok Palu, UMP DKI 2024 Konon akan Ditetapkan Menjadi Rp 5.063.000 Besok

Oleh Saeful Imam pada 20 Nov 2023, 21:00 WIB

UMP DKI Jakarta naik Rp161.000

JAKARTA, Cobisnis.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, diperkirakan akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 pada hari Kamis (21/11/2023) besok.

Dedi Hartono, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Unsur Serikat Pekerja, menyatakan bahwa besaran UMP 2024 yang akan diumumkan oleh Heru Budi diperkirakan sebesar Rp 5.063.000. Angka upah tersebut menandai kenaikan sebesar Rp 161.202 dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 4.901.798. "Gubernur DKI insya Allah besok akan mengumumkan, karena sekarang ini sedang dalam proses verbal," ungkap Dedi dalam program Obrolan Newsroom Kompas.com pada Senin (20/11/2023).

Menurut Dedi, angka tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi DKI yang disampaikan dalam sidang Dewan Pengupahan.

"Pilihan yang disampaikan oleh Pak Pj Gubernur adalah tetap angka yang diberlakukan oleh pemerintah, yakni (alfa) 0,3 persen," kata Dedi. Sidang Dewan Pengupahan yang membahas rekomendasi besaran UMP DKI 2024 telah digelar pada Jumat (18/11/2023).

Sidang ini diadakan dengan melibatkan pemerintah daerah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi. Hasil dari sidang tersebut menjadi rekomendasi yang kemudian diserahkan kepada Heru Budi sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan UMP.

Namun, sidang ini mengalami kebuntuan karena tiga unsur dalam Dewan Pengupahan mengusulkan besaran UMP yang berbeda.

Unsur pengusaha (Apindo DKI) dan Pemerintah Provinsi DKI mengusulkan kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun, Apindo dan Pemprov DKI mengusulkan nilai variabel alfa yang berbeda.

Variabel alfa adalah indeks yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, nilainya berkisar antara 0,1 sampai 0,3.

Apindo mengusulkan alfa 0,2 sehingga UMP naik menjadi Rp 5.043.000, sementara Pemprov DKI mengusulkan alfa 0,3 dengan UMP sebesar Rp 5.063.000. Di sisi lain, unsur serikat buruh menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023. Mereka meminta agar upah minimum tahun 2024 naik sebesar 15 persen menjadi Rp 5.637.069. Dewan Pengupahan akhirnya menyerahkan ketiga rekomendasi UMP tersebut kepada Heru Budi.