Jamkrindo

Soal Nasib Tarif PPN di 2026, Begini Kata Anak Buah Sri Mulyani

Oleh Farida Ratnawati pada 13 Aug 2025, 20:28 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun 2025, penerapannya hanya ditujukan untuk barang-barang mewah.

Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan lebih lanjut terkait batas waktu penerapan tarif tersebut maupun kemungkinan perubahan kebijakan di masa mendatang.

Ketika dimintai keterangan, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai skema tarif PPN pada tahun 2026.

Ia juga tidak memastikan apakah tarif 12 persen akan tetap terbatas untuk barang mewah atau diperluas ke barang-barang konsumsi umum di tahun depan.

"Saya belum tahu ya, nanti saya cek dulu. Tapi rasanya kalau PMK-nya berlakunya sejak 1 Januari, kan belum ada update lagi. Nanti saja ditanyakan waktu konpers APBN," tuturnya kepada awak media, Selasa, 12 Agustus.

Untuk informasi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, tarif PPN sebesar 12 persen memang hanya dikenakan pada barang-barang mewah.

Sementara itu, barang dan jasa lainnya dikenai tarif efektif sebesar 11 persen melalui mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan skema Nilai Lain.