JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang semula dijadwalkan berlaku pada Juni-Juli 2025.
Sri Mulyani menyampaikan keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat bersama dengan para menteri terkait.
Ia menjelaskan bahwa proses penganggaran untuk kebijakan tersebut tidak dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelaksanaannya tidak memungkinkan.
"Kita sudah rapat di antara para Menteri dan untuk pelaksanaan diskon tarif listrik ternyata untuk kebutuhan proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan. Sehingga itu digantikan (untuk) bantuan subsidi upah," terangnya dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi, Senin, 2 Juni.
Sebelumnya, pemerintah berencana kembali untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 VA.
Adapun, skema serupa sebelumnya telah diterapkan pada Januari–Februari 2025 dan program ini direncanakan berlangsung pada Juni hingga Juli 2025.
Ia menambahkan sebagai gantinya Pemerintah memutuskan untuk mengalihkannya pada bantuan subsidi upah (BSU).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa bantuan subsidi upah ini merujuk pada skema yang pernah diterapkan selama masa pandemi COVID-19 dimana pada saat itu, data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan dan DTSN masih perlu dibersihkan. Namun, saat ini data BPJS Ketenagakerjaan sudah tervalidasi dan siap digunakan.
"Betul-betul pekerja yang di bawah (gaji) Rp3,5 juta dan sudah siap maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, menargetkan untuk bantuan subsidi upah," tuturnya.
Ia menyampaikan dengan tidak diberlakukannya diskon tarif listrik tersebut, pemerintah memutuskan hanya meluncurkan lima program stimulus ekonomi.
Menurutnya langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya risiko dan potensi pelemahan ekonomi nasional akibat tekanan global.
Sri Mulyani juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk memberikan paket stimulus guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional
Berikut Daftar 5 paket stimulus ekonomi yang diberikan Pemerintah:
1. Diskon Transportasi
- Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai dengan pertengahan Juli 2025) antara lain:
Diskon Tiket Kereta sebesar 30 persen.
Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6 persen.
Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50 persen.
- Penerapan Program oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN.
2. Diskon Tarif Tol
- Diskon Tarif Tol sebesar 20 persen untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai dengan pertengahan Juli 2025).
- Skema program sama dengan pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran.
- Penerapan Program oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan.
3. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan
a. Tambahan Kartu Sembako Rp200.000 per Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan.
b. Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM untuk bulan Juni-Juli 2025 disalurkan 1 kali di bulan Juni 2025.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
a. Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp300.000 per Bulan untuk sekitar 17,3 Juta Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab. Dan 288 ribu guru Kemendikdasmen dan 277 ribu Guru Kemenag untuk 2 bulan (Juni-Juli 2025). Disalurkan pada bulan Juni 2025 sebesar Rp10.72 triliun.
5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK
a. Perpanjangan Diskon 50 persen dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya senilai Rp0,2 triliun (Non APBN)
Realisasi Feb-Mei 2025 mencapai 2,7 juta pekerja di 6 industri padat karya.
Sri Mulyani menyampaikan keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat bersama dengan para menteri terkait.
Ia menjelaskan bahwa proses penganggaran untuk kebijakan tersebut tidak dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelaksanaannya tidak memungkinkan.
"Kita sudah rapat di antara para Menteri dan untuk pelaksanaan diskon tarif listrik ternyata untuk kebutuhan proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan. Sehingga itu digantikan (untuk) bantuan subsidi upah," terangnya dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi, Senin, 2 Juni.
Sebelumnya, pemerintah berencana kembali untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 VA.
Adapun, skema serupa sebelumnya telah diterapkan pada Januari–Februari 2025 dan program ini direncanakan berlangsung pada Juni hingga Juli 2025.
Ia menambahkan sebagai gantinya Pemerintah memutuskan untuk mengalihkannya pada bantuan subsidi upah (BSU).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa bantuan subsidi upah ini merujuk pada skema yang pernah diterapkan selama masa pandemi COVID-19 dimana pada saat itu, data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan dan DTSN masih perlu dibersihkan. Namun, saat ini data BPJS Ketenagakerjaan sudah tervalidasi dan siap digunakan.
"Betul-betul pekerja yang di bawah (gaji) Rp3,5 juta dan sudah siap maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, menargetkan untuk bantuan subsidi upah," tuturnya.
Ia menyampaikan dengan tidak diberlakukannya diskon tarif listrik tersebut, pemerintah memutuskan hanya meluncurkan lima program stimulus ekonomi.
Menurutnya langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya risiko dan potensi pelemahan ekonomi nasional akibat tekanan global.
Sri Mulyani juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk memberikan paket stimulus guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional
Berikut Daftar 5 paket stimulus ekonomi yang diberikan Pemerintah:
1. Diskon Transportasi
- Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai dengan pertengahan Juli 2025) antara lain:
Diskon Tiket Kereta sebesar 30 persen.
Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6 persen.
Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50 persen.
- Penerapan Program oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN.
2. Diskon Tarif Tol
- Diskon Tarif Tol sebesar 20 persen untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai dengan pertengahan Juli 2025).
- Skema program sama dengan pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran.
- Penerapan Program oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan.
3. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan
a. Tambahan Kartu Sembako Rp200.000 per Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan.
b. Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM untuk bulan Juni-Juli 2025 disalurkan 1 kali di bulan Juni 2025.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
a. Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp300.000 per Bulan untuk sekitar 17,3 Juta Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab. Dan 288 ribu guru Kemendikdasmen dan 277 ribu Guru Kemenag untuk 2 bulan (Juni-Juli 2025). Disalurkan pada bulan Juni 2025 sebesar Rp10.72 triliun.
5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK
a. Perpanjangan Diskon 50 persen dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya senilai Rp0,2 triliun (Non APBN)
Realisasi Feb-Mei 2025 mencapai 2,7 juta pekerja di 6 industri padat karya.