Status Tahanan Febrie Adriansyah Ditegaskan KPK, Sudah Kenakan Rompi Resmi

Oleh Hidayat Taufik pada 27 Jul 2026, 18:34 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah mengenakan rompi tahanan setelah resmi menjalani proses administrasi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, rompi yang dikenakan Febrie merupakan atribut tahanan milik Kejaksaan Agung (Kejagung) berwarna merah muda. Ia menegaskan seluruh tahapan penerimaan tahanan telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku di Rutan KPK.

"Ketika proses registrasi di Rutan KPK, tersangka FA telah mengenakan rompi tahanan. Seluruh prosedur dan tata tertib dijalankan sebagaimana mestinya," kata Budi kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Meski telah mengonfirmasi hal tersebut, KPK belum mempublikasikan foto yang memperlihatkan Febrie mengenakan rompi tahanan. Budi hanya menyampaikan bahwa rompi yang dipakai merupakan atribut resmi dari Kejaksaan Agung.

KPK juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah membesuk Febrie di Rutan KPK. Selain menerima kunjungan, ia juga memperoleh kiriman makanan dari keluarga maupun kerabatnya.

Menurut Budi, fasilitas kunjungan keluarga dan penerimaan makanan merupakan hak yang diberikan kepada seluruh tahanan di Rutan KPK tanpa perlakuan khusus, termasuk bagi Febrie Adriansyah.

Febrie mulai menjalani penahanan di Rutan KPK pada Jumat (24/7/2026) malam setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat pertama kali tiba di Rutan KPK, ia terlihat mengenakan kemeja batik tanpa rompi tahanan maupun borgol.

Perkara TPPU tersebut berkaitan dengan hasil penggeledahan yang dilakukan Polri di sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul, yang menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai bernilai miliaran rupiah.

Dengan status tersangka tersebut, Febrie kini menghadapi dua perkara hukum, yakni dugaan pemerasan dan pencucian uang dalam penanganan kasus PT ASABRI serta perkara dugaan TPPU. Sementara itu, penyelidikan terhadap dugaan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara periode 2018–2026 masih terus berlangsung dan belum menetapkan tersangka.