JAKARTA, Cobisnis.com – Strava akhirnya memberikan tanggapan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk perusahaan tersebut sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Indonesia. Penunjukan tersebut merupakan bagian dari perluasan cakupan pemungutan PPN terhadap layanan digital luar negeri.
Dalam keterangannya, Strava menyatakan telah mematuhi berbagai regulasi perpajakan di negara tempat layanannya beroperasi, termasuk Indonesia. Perusahaan menegaskan akan menjalankan kewajiban sebagai pemungut PPN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Strava juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berarti seluruh pengguna aplikasi akan dikenai pajak. PPN hanya dikenakan atas transaksi pembelian atau langganan layanan premium berbayar yang dilakukan oleh pelanggan di Indonesia.
Sementara itu, pengguna yang hanya memanfaatkan fitur gratis Strava tidak akan dikenai PPN. DJP sebelumnya juga telah menegaskan bahwa aktivitas olahraga lari tidak dikenai pajak, melainkan hanya transaksi atas layanan digital premium.
Penunjukan Strava dilakukan bersamaan dengan enam perusahaan digital luar negeri lainnya yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari konten digital, pendidikan, hingga kecerdasan buatan (AI). Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengikuti perkembangan ekonomi digital yang terus berkembang.
Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, 233 perusahaan tercatat telah aktif memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas layanan digital yang digunakan masyarakat Indonesia.
Menurut DJP, penunjukan Strava bukan berarti pemerintah menciptakan jenis pajak baru. Status tersebut hanya mewajibkan perusahaan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas layanan digital berbayar yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Dengan penjelasan tersebut, masyarakat diimbau tidak salah memahami kebijakan yang berlaku. Pengguna layanan gratis tetap dapat menggunakan aplikasi Strava seperti biasa, sedangkan PPN hanya dikenakan pada layanan premium sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.