JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mengungkap sejumlah hal yang dinilainya janggal dalam kasus kematian Sutrimo, mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut Susno, salah satu hal yang patut menjadi perhatian ialah kondisi Sutrimo yang disebut tidak memiliki riwayat penyakit berat sebelum akhirnya meninggal secara tiba-tiba.
Ia juga menyinggung beredarnya foto di media sosial yang memperlihatkan adanya busa di bagian mulut korban. Meski belum dapat dipastikan kebenarannya, Susno menilai temuan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan medis dan forensik yang menyeluruh.
Tak hanya itu, Susno mempertanyakan mengapa peristiwa kematian tersebut tidak segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Ia menilai langkah membawa jenazah langsung ke kampung halaman di Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, untuk dimakamkan juga perlu menjadi perhatian penyidik.
Menurutnya, sikap keluarga yang langsung menyatakan menerima kematian korban tanpa meminta proses penyelidikan lebih lanjut turut memunculkan tanda tanya di tengah publik.
Susno menilai wajar apabila masyarakat mengaitkan kasus ini dengan posisi Sutrimo yang pernah bekerja di kediaman Febrie Adriansyah. Karena itu, ia meminta aparat kepolisian mengusut penyebab kematian secara transparan agar seluruh spekulasi yang berkembang dapat dijawab berdasarkan fakta.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses penyelidikan dengan meminta keterangan dari dokter yang pertama kali menangani jenazah Sutrimo. Penyidik juga mendalami sejumlah barang bukti, mulai dari foto dan video yang beredar, rekaman CCTV, hingga hasil pemeriksaan medis.
Sementara itu, pihak RS Muhammadiyah Taman Puring menyampaikan bahwa tim dokter tidak menemukan busa di mulut maupun hidung Sutrimo saat jenazah tiba di rumah sakit. Berdasarkan pemeriksaan luar, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, selain lebam mayat yang merupakan kondisi normal setelah seseorang meninggal dunia.