JAKARTA, Cobisnis.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang kembali mempermasalahkan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Nama Puan turut dikaitkan dalam perkara yang saat ini tengah diproses Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Puan mengatakan dirinya menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berlangsung. Ia juga menyatakan akan menerima apa pun keputusan yang nantinya ditetapkan MK.
"Kami sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan di MK dan apapun keputusannya kami tentu saja akan menghormati keputusan yang sedang berjalan di MK," kata politikus PDIP , Jakarta, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (6/10).
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menegaskan bahwa ketentuan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi secara sah ketika pasangan calon presiden dan wakil presiden mendaftar serta ditetapkan.
Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan tersebut sehingga pencalonannya sebagai wakil presiden dalam Pemilu 2024 harus dibatalkan.
Selain itu, para pemohon meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mereka turut meminta MK membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Permohonan tersebut juga mencakup permintaan agar MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Selanjutnya, para pemohon meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan presiden. Proses tersebut diminta dilakukan paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan.
MK dijadwalkan membacakan putusan atas permohonan tersebut pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.