Jamkrindo

Tantangan Penerimaan Negara Indonesia yang Dinilai Susah Naik Menurut Proyeksi IMF

Oleh Saeful Imam pada 08 May 2024, 11:00 WIB

PDB Indonesia sulit turun

JAKARTA, COBISNIS.COM - Penerimaan negara pada tahun ini diperkirakan tidak akan mendaki lebih tinggi jika dibandingkan dengan realisasi tahun lalu. Menurut laporan Fiscal Monitor April 2024 dari International Monetary Fund (IMF), rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2024 diperkirakan hanya akan mencapai 15,2%, yang secara relatif tidak beranjak jauh dari rasio tahun sebelumnya yang berada di level 15% terhadap PDB.

Perbandingan dengan negara-negara tetangga menunjukkan bahwa rasio penerimaan negara Indonesia masih tertinggal jauh. Misalnya, diproyeksikan bahwa rasio penerimaan negara Malaysia akan mencapai 17,6% dari PDB dan Thailand 20,1% dari PDB.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, pemerintah menetapkan target penerimaan negara sebesar Rp 2.802,3 triliun yang meliputi penerimaan pajak, bea dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

IMF melihat bahwa pertumbuhan penerimaan ke kas negara terbatas karena adanya peningkatan kebutuhan belanja yang tidak seimbang dengan kemampuan pemerintah dalam menggali potensi penerimaan negara.

Sejatinya, proyeksi IMF terhadap penerimaan negara pada tahun ini masih dalam batas kewajaran. Penerimaan negara khususnya dari pajak hingga kuartal pertama 2024 masih terkendala.

Realisasi penerimaan pajak hanya terkumpul Rp 393,9 triliun, turun 8,8% dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 431,9 triliun, sementara belanja negara meningkat 18% dari tahun sebelumnya.

Penerimaan dari bea dan cukai juga tidak lebih baik, mencapai Rp 69 triliun atau 21,50% dari target. Perlambatan ini turut membayangi pencapaian target dalam APBN 2024.

Ekonom dari Center of Reform on Economics (Core) menilai bahwa sekitar 80% sumber penerimaan negara saat ini berasal dari sektor perpajakan, dan faktor-faktor seperti penurunan harga komoditas serta pertumbuhan ekonomi yang melambat menjadi penyebab utama penurunan penerimaan pajak.

Tingginya angka informalitas kerja di Indonesia juga menjadi salah satu faktor pembatas dalam pengumpulan penerimaan negara. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada Februari 2024, sekitar 84,13 juta penduduk bekerja pada sektor informal, atau setara dengan 59,17% dari total penduduk bekerja.

Kendati demikian, diperlukan upaya yang lebih agresif dari pemerintah dalam menggali potensi penerimaan negara, terutama dari sektor perpajakan, untuk mengatasi keterbatasan penerimaan negara yang terus terjadi.