JAKARTA, Cobisnis.com - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menegaskan bahwa perseroan merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara dugaan pembiayaan fiktif yang saat ini tengah memasuki proses persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Telkom menanggapi permintaan klarifikasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan media mengenai kasus yang melibatkan proyek pengadaan di beberapa anak usaha.
Dalam surat resmi kepada BEI, Telkom menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada implikasi hukum lain yang berdampak terhadap korporasi selain status perseroan sebagai saksi korban.
Terkait dugaan kerugian negara yang mencapai Rp431 miliar, Telkom memastikan angka tersebut tidak memberikan dampak material terhadap laporan keuangan konsolidasian, baik pada periode kejadian 2016–2018 maupun pada periode saat ini.
Perseroan juga mengungkapkan telah melakukan pencadangan (provisi) atas piutang terkait sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, sehingga tidak diperlukan penyajian kembali (restatement) laporan keuangan.
Dari sisi operasional dan kinerja perusahaan tahun buku 2025, Telkom menilai kasus tersebut tidak mengganggu target keuangan yang telah ditetapkan. Evaluasi internal menunjukkan tidak ada dampak signifikan terhadap stabilitas operasional maupun kondisi bisnis grup.
Menjawab pertanyaan terkait mekanisme pengawasan di tingkat anak usaha, Telkom menjelaskan telah melakukan berbagai perbaikan, antara lain pemisahan fungsi pengelolaan pengadaan dan bisnis, pengetatan proses pemeriksaan risiko proyek, pengaturan mekanisme pemilihan mitra, serta verifikasi dokumen pengadaan dan proses pembayaran yang disesuaikan dengan alur penerimaan dari pelanggan.
Telkom juga menegaskan telah dan terus melakukan audit investigasi secara menyeluruh, termasuk di seluruh anak perusahaan, untuk memastikan tidak ada praktik fraud serupa. Sebagian besar kasus yang teridentifikasi telah ditindaklanjuti, sementara sebagian kecil masih dalam proses pemeriksaan.
Lebih lanjut, Telkom memastikan bahwa proses hukum terhadap mantan pejabat terkait tidak mengganggu operasional perseroan maupun anak usaha yang disebutkan dalam perkara.
Hingga tanggal penyampaian tanggapan kepada BEI, perseroan menyatakan tidak terdapat informasi material lain yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha maupun pergerakan harga saham dan belum diungkapkan kepada publik.
Dengan klarifikasi ini, Telkom menegaskan komitmennya untuk terus menjaga tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan seluruh praktik bisnis di lingkungan Telkom Group berjalan sesuai regulasi yang berlaku.